Laman

Ketentuan Keuangan Kas Majelis

Ketentuan Keuangan Kas Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah

Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita semua rahmat serta hidayahNya, sehingga kita semua masih selalu dalam lindunganNya. Solawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah mengubah dunia ini menjadi lebih indah dan menjadi harapan setiap umat-umatnya untuk menuju kehidupan yang lebih ke indah di dunia hingga di akhirat kelak. Semoga kita semua selalu mendapat syafaat Beliau di yaumil akhir nanti. aamiin..

Islam akan tetap berdiri kokoh dan tegak jika pemeluknya memiliki rasa komitmen yang tinggi untuk menegakkannya. Namun kekokohan tersebut haruslah senantiasa dibarengi dengan rasa tekad untuk bersatunya para umat terutama umat Islam. Maka dari itu dibentuklah suatu majelis ilmu yang akan menjembatani persatuan tersebut agar para umat tetap bersatu dan berdiri kokoh berada di jalur yang telah ditetapkan oleh agama Allah SWT. Sehingga persatuan ini bisa berjalan dengan indah dan Insya Allah senantiasa dalam naungan Allah SWT.

Persatuan umat ini tentunya harus didasari oleh kesamaan rasa, kesamaan pendapat, dan kesamaan tekad untuk menjadi umat Islam yang maju dan mandiri. Kemandirian umat Islam dibutuhkan untuk menegakkan syariat Islam, sehingga Islam bisa terus maju dan berkembang serta berdiri tegak bersama dalam suatu naungan Majelis yang diamanahkan oleh Allah SWT dan RosulNya. Kemandirian umat Islam, tegaknya syariat Islam, dan majunya umat Islam tidaklah lepas dari suatu sistem ekonomi yang diterapkan umat. Karena kemajuan dan kemandirian tersebut sangat tergantung dari penerapan suatu sistem ekonomi.

Jika diteliti sejarah umat Islam pada saat-saat munculnya dahulu, sungguh jauh berbeda dari kenyataannya sekarang. bagaimanakah para sahabat mengelola uang negara dahulu? Kas negara atau yang disebut dalam Islam dengan Baitul Mal ternyata sangat dikelola dengan sangat hati-hati oleh para sahabat. Baitul Mal adalah lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat. Baitul Mal dapat disamakan dengan kas negara yang ada dewasa ini. Artinya Baitul Mal sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan dikelola secara intensif serta diadministrasikan dengan baik di zaman Umar bin Al-Khattab yang memerintah pada tahun 13 H/634 M-23 H/644 M.

Abu Al-A'la Al-Maududi, pemikir Muslim asal Pakistan, memandang bahwa Baitul Mal adalah lembaga keuangan yang dibangun atas landasan syariat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus atas dasar aturan syariat pula. Menurutnya, Baitul Mal adalah amanat Allah SWT dan masyarakat Muslim. Karenanya tidak diizinkan memasukkan sesuatu ke dalamnya atau mendistribusikan sesuatu darinya dengan cara yang berlawanan dengan apa yang ditetapkan syariat.

Hal tersebut diatas artinya pada masa Rasulullah SAW sudah dimulai implementasi perekonomian islam sejak diutusnya beliau sebagai utusan Allah SWT pada usia 40 tahun. Sistem perekonomian islam tampak cerah dikala itu. Ketika itu, kehidupan umat muslim bersama Rasulullah merupakan contoh teladan yang paling pantas untuk implementasi dari syariat islam. 

Maka dari itu, atas dasar itulah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah akan menetapkan salah satu syariat yang telah diajarkan oleh Rosulullah SAW yaitu "Pengelolaan Baitul Mal/Kas". Perlu kita ketahui  terutama para jamaah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah, bahwa Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah telah memiliki kas sebagai dasar untuk menunjang kemajuan dan kemandirian umat. Sehingga kita semua perlu membuat suatu aturan syarat dan ketentuan mengenai Kas Majelis, agar pemasukan dan pengeluarannya dapat sesuai dengan Syariat yang telah diamanahkan oleh Rosulullah SAW. Selain itu, tujuan membuat aturan syarat dan ketentuan mengenai kas majelis adalah untuk menciptakan kemajuan dan kemandirian suatu majelis yang berasal dari jamaah majelis dan akan kembali kepada jamaah majelis. Sehingga perlu adanya aturan syarat dan ketentuan keuangan kas majelis.

Saya sebagai Diwan Majelis Talim Al-Mudzakarah yang dikuasakan dan diamanahkan oleh Majelis untuk mengelola Kas Majelis akan menetapkan aturan syarat dan ketentuan Kas Majelis sebagai berikut :
  1. Kas Subuh sebesar 32,5% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dikembangankan untuk kemajuan dan kemandirian Majelis.
  2. Kas Zuhur sebesar 20% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan HBI (Hari Besar Islam)
  3. Kas Ashar sebesar 27,5% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dipergunakan untuk sumbangan-sumbangan yang berkaitan dengan Majelis.
  4. Kas Maghrib sebesar 15% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dipergunakan untuk pengembangan guru Majelis.
  5. Kas Maghrib sebesar 5% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dipergunakan untuk simpan pinjam para jamaah Majelis
Sebagai contoh adalah sebagai berikut :

Majelis Talim Al-Mudzakarah memiliki kas dengan total Rp10.000.000. Maka pembagian hak-hak Majelis adalah sebagai berikut :
  1. Rp3.250.000 adalah nilai kas majelis yang akan dipergunakan sebagai sarana kemajuan dan kemandirian majelis. Misalnya untuk membeli perlengkapan dan peralatan serta pembangunan yang berkaitan dengan majelis.
  2. Rp2.000.000 adalah nilai kas majelis yang akan dipergunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan HBI. Misalnya pada saat majelis akan menyelenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, majelis membutuhkan dana awal untuk operasionalnya. Maka dana awal tersebut akan diambil dari kas majelis yang bernilai 20%.
  3. Rp2.750.000 adalah kas majelis yang akan dipergunakan untuk sumbangan-sumbangan yang berkaitan dengan Majelis. Misalnya untuk sumbangan bagi jamaah yang mendapatkan musibah.
  4. Rp1.500.000 adalah kas Majelis yang akan dipergunakan sebagai pengembangan guru Majelis
  5. Rp500.000 adalah kas Majelis yang akan dipergunakan sebagai sarana simpan pinjam para jamaah Majelis
Melihat kondisi kas saat ini, maka perlu adanya pemasukan kas dari yang memiliki nilai porsi terpenting dahulu untuk menyeimbangkan kondisi kas majelis sesuai syariat. Demikianlah aturan syarat dan ketentuan mengenai keuangan kas Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah yang ditentukan oleh Diwan sebagai kuasa kas majelis. Semoga hal ini bisa dijadikan maklum.  

Popular Posts

Doc Video

Info Keuangan Majelis

No Keterangan Kas Jumlah
01 Tot.Pend.Kas Sblmnya Rp3.782.000
02 Pend.Kas Jumat Lalu Rp116.000
03 Tot.Pend.Kas Rp3.898.000
04 Piutang Majelis Rp600.000
05 Peralatan Majelis Rp40.000
06 Kas Majelis Rp3.258.000
07 Biaya Sumbangan Rp400.000
08 Biaya Majelis Rp1.228.500
09 Saldo Kas Majelis Rp1.629.500

Info Pos Kas Majelis (Peny. 2018)

No Jenis Pos Kas Persen Jumlah
01 Kas Subuh 32,5% Rp627.088
02 Kas Zuhur 20% Rp385.900
03 Kas Ashar 27,5% Rp530.613
04 Kas Maghrib 15% Rp289.425
05 Kas Isya 5% Rp96.475

Jadwal Solat


jadwal-sholat

Arsip Blog